Akyas Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2020 di Marga Agung

Anggota DPRD Lamsel, M Akyas, menyosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 202 di Desa Marga Agung, Senin (20/5/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), M Akyas, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu berpusat di Desa Marga Agung, Kecamatan Jatiagung, Senin (20/5/2024).

Menurut politisi asal Fraksi PKS ini, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan bagian pelaksanaan pesta demokrasi kondusif.

“Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat telah baku menjadi Perda Lamsel Nomor 3 tahun 2020,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tujuan perda ini agar masyarakat mengerti tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum terlebih menjelang pilkada.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum Perda Nomor 3 tahun 2020,” kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Lamsel ini.

Ia juga menyinggung pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Lamsel, khususnya Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

Langkah ini, kata ia, sebagai sebuah solusi mendorong kemajuan daerah, memeratakan pembangunan, dan menguatkan otonomi daerah.

Ia menjelaskan, pemekaran DOB diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 5 UU itu, ungkap ia, memberikan wewenang pemerintah daerah memekarkan wilayah administratif sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan tata pemerintahan baik.

“Saya mohan doa dan dukungan semua lapisan masyarakat untuk mendorong dan mendukung ada pemekaran DOB,” harapnya. (*)

Related posts

Leave a Comment